Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat
Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi
guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan
Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor
0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan
Pembaharuan Data Dapodik.
Pada surat yang ditujukan kepada seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal
sebagai berikut:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan
Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan
Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai
Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini
kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk
menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan
memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Demikian informasi yang kami sampaikan,
atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat
edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Lampiran:
Posting Komentar