5CDAB7C3A1E19DD4CDAEE569E8C54C3A FORMAT USULAN PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GTT/GTY JENJANG KB, TPA, DAN SPS TAHUN 2017 - ASAKOLA.COM -->

FORMAT USULAN PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GTT/GTY JENJANG KB, TPA, DAN SPS TAHUN 2017

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF)
sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun
ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar
disekolah negeri maupun disekolah swasta.







Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama


Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.


Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban
mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan
kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.

Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar
sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan
batas minimal 24 jam per minggu.




Silahkan download format dibawah ini


Download













CATATAN:




  1. Guru/ tenaga kependidikan
    KB, TPA, SPS, masih aktif mengajar

  2. Guru/ tenaga kependidikan
    KB, TPA, SPS, yang tidak menerima tunjangan yang sama dari instansi lain (TK,
    SD, SMP)

  3. Guru/ tenaga kependidikan
    KB, TPA, SPS, yang tidak menerima tunjangan kinerja provinsi, insentif daerah,
    provinsi, pusat, dan fungsional pusat

  4. Bukan PNS, atau Penerima
    tunjangan sertifikasi guru (baik dinas pendidikan atupun depag)

  5. Diutamakan guru/ tenaga
    kependidikan KB, TPA, SPS, yang ingin meningkatkan mutu dan kompetensi profesinya

  6. Nama harus sesuai dengan
    ijazah, dan harus melampirkan ijazah terakhir tanpa legalisir

  7. Di kirim paling lambat
    tanggal 20 April 2017