5CDAB7C3A1E19DD4CDAEE569E8C54C3A Juknis BOP PAUD 2017 - ASAKOLA.COM -->

Juknis BOP PAUD 2017




Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau sering
disebut juga Dana BOP PAUD, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI/Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 rangka Pemerintah
Republik Indonesia untuk :




1.  Membantu Penyediaan Biaya Operasional Non Personalia bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini


     yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Fomal yang menyelenggarakan


     program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan




2.  Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada


     layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.






Untuk Tahun 2017 penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD di
satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada
Rencana Kerja Anggaran Satuan (RKAS) PAUD yang telah disusun dengan
memperhatikan sebagai berikut :




a.  Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Minimal 50% dari dana BOP PAUD




b.  Kegiatan Pendukung Minimal 35% dari dana BOP PAUD




c.  Kegiatan Lainnya Minimal 15% dari dana BOP PAUD








Untuk lebih jelasnya silahkan cek DISINI





Salam 1 data, dan salam luar biasa :)