5CDAB7C3A1E19DD4CDAEE569E8C54C3A Pelatihan Pelaporan BOS 2016 SD/SMP Kab. Pamekasan - ASAKOLA.COM -->

Pelatihan Pelaporan BOS 2016 SD/SMP Kab. Pamekasan









BOS adalah
program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.


Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS





Tujuan


Umum


Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun
yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP;


Khusus


§  
Membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik di sekolah negeri;


§  
Membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah
swasta.










Sasaran
Penerima


Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata
dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).


Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin
operasional.





PENGGUNAAN
DANA


Pada point ini,
sangatlah penting


1.       Pengembangan
Perpustakaan


§ 
Prioritas utama adalah membeli buku teks
pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru,
mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa
satu buku.  Buku teks yang dibeli adalah
yang telah dinilai dan ditetapkan
HET-nya oleh Kemdikbud;


§ 
Membeli buku pengayaan dan referensi untuk
memenuhi SPM;


§ 
Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang
terkait pendidikan
(offline/online);


§ 
Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;


§ 
Peningkatan kompetensi pustakawan;


§ 
Pengembangan database perpustakaan;


§ 
Pemeliharaan perabot perpustakaan;


§ 
Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;


§ 
Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.













2.       Kegiatan PPDB


§  Semua jenis
pengeluaran dlm rangka
PPDB;


§  Semua jenis
pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:


a.      
Penggandaan formulir Dapodikdasmen;


b.     
Biaya pemasukan, validasi, update dan
pengiriman data.  Yang dapat dibayarkan
untuk kegiatan ini adalah:


§  Bahan habis pakai
(ATK);


§  Sewa internet
(warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di
sekolah;


§  Biaya transportasi,
apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di
sekolah;


§  Honor
operator Dapodikdasmen.  Kebijakan
pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:


Kegiatan pendataan Dapodikdasmen
diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang
ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;





Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga
operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan
(tidak dibayarkan honor rutin bulanan)
;


Standar honor operator Dapodikdasmen
mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah
sesuai dengan beban kerja
;


§ 
Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.





3.       Pembelajaran dan
Ekstrakurikuler


§  Olahraga, kesenian,
karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;


§  Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS);


§  Pendidikan dan
pengembangan
sekolah sehat,
aman, ramah anak dan menyenangkan;


§  Biaya lomba yang
tidak dibiayai pemerintah/
pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);


§  Honor mengajar
tambahan di luar jam
/
kewajiban
mengajar dan
transportnya.





4.       Ulangan dan Ujian


Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;


Komponen yang dapat dibayarkan adalah:


§  Fotocopy/penggandaan
soal;


§  Fotocopy laporan
hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan
dan orang tua
/wali;


§  Biaya transport
pengawas ujian yang ditugaskan di luar
sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.





5.      
Pembelian Bahan Habis Pakai


§ 
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas,
bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;


§ 
Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD
dan flash disk);


§ 
Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di
sekolah;


§ 
Pengadaan suku cadang alat kantor;


§ 
Alat-alat kebersihan dan alat listrik.





6.       Langganan Daya dan
Jasa


§  Langganan listrik,
air, dan telepon
(termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan);


§  Langganan internet
pasca
/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile
modem
(termasuk pasang baru bila ada jaringan).  Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile
modem
sebesar Rp. 250.000/bulan,
sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai
dengan kebutuhan
sekolah;


§  Membeli genset atau
jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di
sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).





7.       Perawatan/ Rehab
Sanitasi


§  Pengecatan, perbaikan
atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;


§  Perbaikan mebeler,
termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang
ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;


§  Perbaikan sanitasi
sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC
siswa berfungsi dengan baik;


§  Perbaikan saluran
pembuangan dan saluran air hujan;


§  Perbaikan lantai
ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.





8.       Pembayaran Honor
Bulanan


§  Guru honorer (hanya
untuk memenuhi SPM);


§  Tenaga administrasi;


§  Pegawai perpustakaan;


§  Penjaga Sekolah;


§  Petugas satpam;


§  Petugas kebersihan;


§  Batas maksimum pembayar honor bulanan sekolah negeri
adalah 15%.


§  Pengangkatan tenaga
honor baru harus dapat pertimbangan dan persetujuan
kab/kota.





9.       Pengembangan Profesi
G/TK


§  Kegiatan KKG/MGMP
atau KKKS/MKKS
.  Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP
atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya
boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan
bila tidak disediakan;


§  Menghadiri seminar
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan
(biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar
diadakan di luar satuan pendidikan
);


§  Mengadakan
workshop
peningkatan mutu. Biaya yang dapat
dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di
sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya
umum (SBU) daerah;


Dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya
kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.





10.   Membantu Siswa
Miskin


§  Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya,
misalnya PIP.





11.  
Pengelolaan Sekolah


§  Penggandaan laporan
dan surat-menyurat;


§  Insentif bagi tim
penyusun laporan BOS;


§  Biaya transportasi
dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;


§  Transportasi dalam
rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;


§  Biaya
pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.





12.   Pembelian dan
Perawatan Komputer


§  Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.
 Maksimum pembelian 5 unit/ tahun baik bagi SD maupun SMP;


§  Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah
1 unit/tahun;


§  Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum
Rp. 6 juta;


§  Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah
maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/
tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;


§  Ketentuan pembelian:


a.      
Harus dibeli di toko resmi;


b.     
Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang
berlaku;


c.      
Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.








13.   Biaya Lainnya


§  Peralatan pendidikan
yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;


§  Mesin ketik;


§  Peralatan UKS dan
obat-obatan;


§  Penanggulangan dampak
darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.





 Untuk Juknisnya bisa langsung download link dibawah





DOWNLOAD