Inilah Daftar Penerima Tunjangan Guru Tahun 2016
Pemerintah
kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS.
Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp.
300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan
fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016.
Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki
jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. - Guru
yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi
akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan
(Dapodik). - Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Data guru calon penerima tunjangan diambil dari data Dapodik yang telah valid.
Pemerintah
akan menetapkan penerima tunjangan berdasarkan urutan prioritas sesuai
dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan
nominasi subsidi tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi
syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan. Silahkan download
daftar penerima berbagai macam tunjangan melalui link ini
Posting Komentar